“Kami terus melakukan pengawasan, khususnya di outlet-outlet pelayanan kesehatan resmi. Jika memang masih beredar, dipastikan obat itu dijual secara ilegal,” katanya, Jumat (15/9/2017).
Pil PPC yang ditemukan di Kendari, kata dia, memiliki kemiripan dengan tablet lain yang juga termasuk dalam kategori obat keras dan masuk daftar G, yakni somadryl. Mengingat dampak penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya, seluruh obat yang mengandung karisoprodol ini dibatalkan izin edarnya pada tahun 2013.
Pihaknya justru mewaspadai penyalahgunaan obat-obat keras lainnya. Obat yang masuk kategori obat-obat tertentu (OOT) itu dinilainya mampu menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Diperlukan pengawasan yang jauh lebih ketat terhadap peredaran obat-obat itu.
“Setidaknya ada empat jenis OOT yang kami klasifikasikan. Keempat obat itu pada dasarnya terdaftar, tapi peredarannya harus diawasi ketat, penggunaannya wajib menggunakan resep dokter,” katanya.
Senada disampaikan Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY AKBP Mujiyana. Saat ini, belum ada laporan terkait penggunaan dan peredaran PCC di DIY. “PCC itu bukan termasuk kategori psikotropika, melainkan salah satu jenis obat keras yang produksi dan izin edarnya sudah ditarik sejak 2013,” katanya.
Meski demikian, pihaknya tidak akan tinggal diam dalam upaya pencegahan peredaran obat tersebut. BNNP DIY tetap menggandeng pihak lain seperti BBPOM DIY dalam pengawasan obat tersebut.
(mcm)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2y2NxRp
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BBPOM Klaim Yogyakarta Aman dari Peredaran Pil PCC"
Post a Comment