Jaksa Syafril di hadapan majelis hakim di PN Pekanbaru Kamis (24/8/2017) mengatakan terdakwa terjerat Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terbukti.
"Untuk itu kami meminta majelis hakim menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 4 tahun," ucap Syafril dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan bahwa perbuatan terdakwa menjelekkan suatu agama merupakan perbuatan yang bisa memecah belah dan membuat ketidaktentraman di kalangan umat.
"Hal yang memberatkan itu karena perbuatan terdakwa telah membuat ketidaktentraman umat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sudah meminta maaf kepada umat Islam atas perbuatannya," ungkapnya.
Atas tuntutan jaksa, pihak Sonni melalui kuasa hukumnya menyatakan melakukan pledoi (keberatan) yang akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya.
Kasus ini bermula saat terdakwa membalas posting instagram milik akun pangeranmuda54 di instagram yang tidak dikenalnya, baik asal usul maupun agamanya. Dalam instragram yang tidak dikenalnya itu dia merasa tersinggung karena agamanya disudutkan.
Sonni Suasono Panggabean langsung membalas dan menyebarkan ucapan kebencian kepada umat Islam di instagram miliknya. Postingannya itu menyebar ke mana-mana. Akibatnya dia dilaporkan ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(rhs)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2wJb3pu
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sebarkan Kebencian Agama, Mahasiswa di Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara"
Post a Comment