Menurut pengelola rutan, surat pemberangkatan Dimas Kanjeng ke Probolinggo untuk mengikuti agenda sidang sebenarnya sudah ditandatangani Kepala Rutan Medaeng Bambang Hariyanto. Namun, karena Dimas Kanjeng sakit, terdakwa yang sempat menghebohkan masyarakat terkait kasus penggandaan uang itu akhirnya batal berangkat.
Hingga pukul 08.00, Dimas Kanjeng masih berada di ruang tahanan Blok F Rutan Medaeng. Menurut Bambang Hariyanto, dari hasil pemeriksaan tim medis Rutan Medaeng, Dimas Kanjeng Taat Pribadi mengalami sakit radang tenggorokan dan maag atau lambung, karena diduga mengalami depresi setelah mendapat vonis 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan yang dilakukannya. (Baca juga: Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun, Jaksa dan Pengacara Banding).
(zik)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2hEJ3NS
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sakit, Dimas Kanjeng Batal Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Penipuan"
Post a Comment