Kapolsek Pangakalan Lada Iptu Waris Waluyo mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat 21 Juli 2017 sekira pukul 02.00 WIB di teras rumah korban di Desa Pangkalan Durin RT 11, RW 04 Kecamatan Pangkalan Lada (di rumah mereka).
"Korban atas nama RA, merupakan mantan istri pelaku. Pelaku sering minta rujuk ke korban, tapi korban tidak mau. Pada saat kejadian akhirnya pelaku marah dan langsung mendatangi korban di rumah yang awalnya milik mereka bedua sambil membawa parang," ujar Waris di Mapolsek, Jumat (10/8/2017).
Ia menjelaskan, akhirnya pelaku mendatangi rumah korban dengan mengetuk jendela rumah, kemudian menyuruh korban keluar rumah. "Kemudian korban keluar rumah dan pelaku langsung memukul korban menggunakan parang di bagian tumpul mengenai atas kepala korban. Tak hanya di situ pelaku kembali menyabetkan mata parangnya dan mengenai pelipis mata bawah kanan korban hingga mengeluarkan darah," terangnya.
Ia melanjutkan, kemudian pelaku kabur dan korban melapor ke polsek Pangkalan Lada. "Kemudian kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu 9 Agustus 2017 sekira pukul 02.00 WIB di Kabupaten Seruyan," sebutnya.
Dalam kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang beserta sarungnya dan 1 (satu) lembar baju warna biru muda. "Terhadap tersangka kami dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 2,8 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2hQz1cz
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rujuk Ditolak Parang Bertindak, Nasib Miris Janda Manis"
Post a Comment