"Penanganan kasus (Majestic Fast Fery) telah dilakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka (Siska), kita telah kirim Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan," ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, Rabu (9/8/2017).
Kapolres menjelaskan, tersangka Siska diduga telah menggelapkan uang Rp50 juta dari hasil penjualan tiket. Tersangka sengaja melakukan pembakaran kantor untuk menghilangkan barang bukti penggelapan yang dilakukannya.
"Motifnya pembakaran, murni dari hasil penyidikan diperbuat karyawannya. Kasus penggelapannya sudah dilaporkan di Polsek Tanjungpinang Kota," katanya.
Ardiyanto menambahkan, saat ini pihaknya terus melengkapi berkas-berkasnya untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 187 KHUP tentang perusakan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan tersangka sampai kini belum ditahan karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit. "Proses kasusnya sampai sekarang masih proses melengkapi berkas-berkasnya untuk dilimpahkan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Siska jatuh sakit saat dimintai keterangan oleh penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, Kamis 3 Agustus 2017 siang. Siska diperiksa polisi terkait kebakaran kantor kerjanya di salah satu ruko Jalan Pos, Nomor 3, Kecamatan Pinang Kota, bulan lalu.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2up5cWm
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gelapkan Uang Tiket Rp50 Juta, Karyawan Majectic Fast Ferry Jadi Tersangka"
Post a Comment