Senasib dengan Wali Kota Tegal, ada beberapa kepala daerah wanita di Jateng yang telah menjadi pesakitan karena terjerat kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) ataupun terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK.
Dari data yang dihimpun SINDOnews, berikut daftar kepala daerah wanita di Jawa Tengah yang pernah terjaring penegakan hukum KPK :
- Bupati Klaten Nonaktif, Sri Hartini, diringkus dalam OTT KPK pada akhir 2016 di rumah dinasnya. Dia tersandung kasus suap dan gratifikasi. Saat ini Sri Hartini telah dituntut 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
- Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih, terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri yang merugikan negara hingga Rp 18 miliar. Rina Iriani ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2013 lantaran diduga ikut menikmati hasil korupsi hingga Rp11 miliar. Rina menjalani hukuman dari enam tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.
- Mantan Bupati Demak Endang Setyaningdyah terjerat kasus korupsi dana tak tersangka APBD Demak tahun 2003-2004. Tahun 2003 jumlah dana tak tersangka dianggarkan Rp27 miliar, namun direalisasikan Rp25,5 miliar. Tahun 2004, dana tak tersangka Rp13 miliar hanya Rp10,5 miliar. Tahun 2006, Endang ditetapkan sebagai tersangka. Tahun 2013, Kejari Demak menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung, Hakim Agung menghukum Endang dengan hukuman satu tahun penjara.
- Mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara (namun tidak dibui) dalam perkara korupsi bantuan sosial Kabupaten Kendal, Jawa Tengah senilai Rp1,3 miliar, pada 2010.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2wpytOb
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Daftar Kepala Daerah Wanita di Jateng yang Terjerat OTT dan Gratifikasi"
Post a Comment