Oleh karena itu, sidang kasus pembunuhan tersebut digelar secara tertutup dipimpin oleh hakim Agus Walujo Tjahjono (Ketua), Made Sukereni (anggota) dan I Wayan Kawisada (anggota). Agus Walujo Thahjono menyatakan, terdakwa telah secara sah terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. "Dengan ini kami memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara," kata Agus.
Hakim mengatakan, hal yang meringankan terdakwa di antaranya telah mengakui perbuatanya. Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan hal yang serupa. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa, lantaran perbuatan bocah laki-laki itu meresahkan masyarakat. "Selain itu dia masih muda. Masih bisa sekolah lagi. Pihak keluarga juga sudah berjanji akan membimbing terdakwa,"paparnya.
Majelis hakim mempersilakan terdakwa bila ingin mengajukan banding. Kuasa hukum terdakwa I Gusti Agung Hendrawan menyikapi putusan hakim tersebut mengatakan, masih akan pikir-pikir lagi. "Kami masih akan pikir-pikir dulu. Masih ada waktu selama 7 hari,"terangnya.
Sementara rekan-rekan terdakwa yang juga terlibat dalam kasus tersebut di antaranya CI (17) yang semula di tuntut 3 tahun penjara akhirnya divonis 2 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya KCA dan KTS awalnya dituntut 1 tahun penjara, namun divonis 9 bulan penjara.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2usgi8U
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bunuh Anggota TNI, Anak Anggota DPRD Bali Divonis 4 Tahun Penjara"
Post a Comment