Peristiwa penggerebekan sendiri, berawal dari laporan warga yang sering melihat tersangka melakukan pesta narkoba di rumahnya. Resah dengan kegiatan tersebut, warga akhirnya melaporkan aktifitas ke Polisi.
"Dalam penggerebekan tersebut, kami menemukan 7.300 pil ekstasi yang disimpan di dalam lemari. Selain itu didapati pula sabu seberat 2 ons yang disembunyikan tersangka di atas lemari." ujar Kombes Pol Arbar Tuntalanai, Dirnarkoba Polda Lampung, Selasa (1/7/2017).
Dirinya juga menjelaskan, pelaku mengaku hanya sebagai kurir sedangkan barang tersebut milik kawannya. Berdasarkan data kepolisian sendiri pelaku merupakan residivis yang baru saja dua bulan keluar dari penjara terkait kasus narkoba dan pencurian.
Polisi sendiri hingga kini masih terus memburu pemasok ribuan narkoba kepada tersangka, yang jumlahnya diprediksi bernilai miliaran rupiah. Tersangka sendiri dikenal warga sebagai penjual es di kawasan Rajabasa.
(rhs)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2whUttk
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Baru 2 Bulan Bebas, Bandar Narkoba Ini Ditangkap Bersama 7.300 Ineks"
Post a Comment