Seorang petani berinisial SS (42), warga Pemayung, Kecamatan Sumay pun ditangkap, setelah petugas mendapatkan cukup bukti.
Menurut Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, tersangka ditangkap setelah korban Naimah (50) yang bekerja sebagai PNS di SD tersebut melaporkan ke pihak polisi setempat.
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B-11 / VIII / 2017 / Resor Tebo / Sek, tanggal 23 Agustus 2017, kemudian petugas melakukan penyelidikan.
Cukup mendapatkan alat bukti, selanjutnya petugas mengeluarkan sprin penangkapan, yakni Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap / 01/ VIII/ 2017 /Reskrim tanggal 26 Agustus 2017.
Akhirnya pelaku berhasil diringkus di kediaman Purba, mantan RT, Dusun Pematang Panjang, Desa Paseban, pada Sabtu (27/8/20167). " Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan kini sudah diamankan di Polsek VII Koto Ilir, untuk proses penegakan hukum berikutnya," ujar Tresnadi, Minggu (27/8/2017).
Sementara barang bukti yang berhasil disita petugas, meliputi satu lembar seng, satu potong kayu, arang sisa pembakaran kayu dan pecahan kaca.
(nag)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2wfuVOs
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bakar Sekolah, Petani di Jambi Diringkus Polisi"
Post a Comment