Kepala Pengamanan Rutan Kebonwaru Bandung Yudhi Khairudin mengatakan, pihak Rutan Kebonwaru memberikan status bebas bersyarat kepada Andika karena keluarga yang bersangkutan mengajukan cuti menjelang bebas. Berdasarkan sidang tim pengawas pemasyarakatan Rutan Kebonwaru, Andika mendapatkan program bebas bersyarat itu. “Setelah ditimbang, dia juga berkelakuan baik. Akhirnya disetujui lah program itu (bebas bersyarat),” kata Yudhi, Rabu (30/8/2017).
Dia mengemukakan, status bebas bersyarat untuk Andika mendapat persetujuan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat. “Kemarin siang (Selasa 29/8/2017), Andika diantar ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Selama masa bebas bersyarat, Andika wajib melapor ke Bapas Bandung. Nanti pihak Bapas yang mengatur berapa minggu sekali Andika melapor,” tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Andika terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorilla. Dia divonis 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis, 27 Juli 2017. Kibordis band The Titans ini dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf A jo Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menkes Nomor 2/2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(mcm)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2wRgoM4
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Andika The Titans Hirup Udara Bebas"
Post a Comment