AW alias AT ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan kelas IIa Pontianak. Tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan atau huruf d jo pasal 40 ayat (2) UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda 100 juta.
Kasus ini berawal dari penggerebekan sebuah rumah penampungan Satwa Langka di Pontianak pada 26 Oktober 2016. Terungkap peran tersangka sebagai supplier/penyedia Satwa Trenggiling dan satwa langka lainnya. Tersangka merupakan salah satu mata rantai jaringan sindikat perdagangan Satwa Langka Trenggiling di Kalimantan Barat.
Pada saat akan ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri ke daerah Sungai Laur Kabupaten Ketapang. Petugas mengejar mobil tersangka dan menangkap setelah menghadang mobil yang dikemudikan.
Sindikat perdagangan Satwa Langka Trenggiling ini memilki jaringan cukup besar karena bisa mendatangkan Trenggiling yang berasal dari pelosok Kalimantan Barat dan menjualnya ke luar negeri via Jakarta maupun Serawak-Malaysia. Penyidik akan terus mengembangkan penanganan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya yang diduga turut terlibat.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2hABkAg
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Aktor Intelektual Kasus Perdagangan Satwa Langka Trenggiling Ditangkap"
Post a Comment