"Banyak anggota yang kami periksa dalam kasus ini. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, kami tetapkan delapan personel melakukan pelanggaran," ujar Kabid Propam Polda Riau Kombes Pitoyo Agung Yuwono, Selasa (8/8/2017).
Menurut mantan Kapolres Rokan Hulu ini, dalam penanganan kasus personel polisi tidak boleh melakukan tindak pidana penganiayaan, apalagi sampai menyebabkan korbannya meninggal dunia. Sebagai anggota polisi harus bekerja sesuai prosedur. "Tidak boleh melakukan tindak kekerasan, itu tidak dibenarkan," tegasnya.
Delapan personel polisi yang dinyatakan bersalah, dikenakan sanksi berupa demosi dan penurunan gaji dan tunjangan jabatan. "Demosi bisa dimutasi, penurunan pangkat, penundaan pangkat dan jabatan. Jadi tergantung tingkat kesalahan masing-masing,"ujarnya.
Namun, Pitoyo belum bisa memastikan apakah kasus penganiayaan yang menyebabkan tahanan tewas akan dibawa ke ranah pidana. "Kalau penanganan pidana itu ranahnya Reskrim, kita hanya menangani kasus kode etik saja,"tukasnya. Mengenai keterlibatan Kasat Reskrim Polres Kampar, Propam Polda Riau masih melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2uCaclx
Bagikan Berita Ini
0 Response to "8 Personel Polres Kampar Dinyatakan Bersalah Aniaya Tahanan Sampai Tewas"
Post a Comment