Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Maluku Said Assagaff, Kamis (17/8/2017). Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Priyadi, sebelumnya 19 orang memperoleh remisi bebas. Namun, dari hasil penelitian oleh tim pengamat pemasyarakatan, yang disetujui hanya 18 orang.
Dia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, setiap narapidana berhak mendapat perlakuan secara manusiawi serta berhak mendapat masa kurungan hukuman.
(zik)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2ib1udk
Bagikan Berita Ini
0 Response to "567 Napi Lapas Ambon Dapat Remisi HUT RI"
Post a Comment