Su (55) tukang becak yang merupakan warga Kelurahan Jotang, Kecamatan Kota Kendal, diamankan polisi setelah dilaporkan keluarga korban melakukan pencabulan bocah berusia 10 tahun. Perbuatan bejatnya dilakukan saat korban sedang bermain dengan temannya di depan rumahnya.
Pelaku kemudian memanggil korban dan dibujuk untuk diajak ke lokasi yang sepi. Korban berinisial Gr yang kenal dengan pelaku menuruti ajakan Su.
Kepada penyidik PPA Polres Kendal, pelaku mengatakan membujuk korbannya dan terjadilah pencabulan itu. Pencabulan dilakukan beberapa kali, hingga korban menjerit kesakitan. Pelaku sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun.
Jumat (21/7/2017), Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Aris Munandar mengatakan, pelaku diancam dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(zik)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2ugtQXg
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sedang Mangkal, Tukang Becak Cabul Ditangkap Polisi"
Post a Comment