“Iya benar, ZH sudah kami tetapkan jadi tersangka,” kata Wakil Direktur Kriminal (Reskrim) Khusus Polda Riau AKBP Edy Fariadi, di Pekanbaru, Senin (31/7/2017).
Penetapan Kepala Dinas PU Pekanbaru sebagai tersangka setelah penyidik Reskrim Khusus Polda Riau mengantongi dua alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan secara maraton, termasuk sejumlah saksi yang telah menyandang status tersangka. “Berkas ZH juga sudah kami kirim ke pihak jaksa,” kata mantan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru ini.
Walaupun sudah menyandang status tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas PU Pekanbaru dengan berbagai pertimbangan. Sebelumnya, pada 11 April 2017, Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli melakukan penggerebekan di Kantor Dinas PU Pekanbaru. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, polisi menangkap lima orang termasuk ZH.
Mereka terdiri dari pegawai honorer Dinas PU dan pihak swasta. Mereka diduga melakukan pungli untuk penertiban IUJK. Tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni MT (34), MH (22), dan SAK (22).
(mcm)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2vaJUeo
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Tetapkan Kadis PU Pekanbaru Tersangka Pungli"
Post a Comment