Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga didenda membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Hakim menuturkan, terdakwa telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu yang beratnya melebihi lima gram.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi nugroho pada persidangan sebelumnya. Seusai mendengar pembacaan putusan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima serta tidak melakukan upaya hukum lainnya.
"Atas putusan ini, kami selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Batam menyatakan menerima serta tidak melakukan banding," pungkas JPU Yogi Nugroho.
Diketahui terdakwa Anggi Sudriana ditangkap polisi di Kampung Baru RT 02/RW 03, No 33, Tanjung Riau, Kota Batam, berdasarkan informasi dari masyarakat. Pada waktu Penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 paket sabu-sabu di bawah lemari pakaian terdakwa. Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2tq6UGe
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengedar Sabu-Sabu Divonis 7 Tahun Penjara"
Post a Comment