Kendatipun Penunjukan Nasrun, sebagai Kasat Pol PP Buton Utara, sudah mendapat izin dari pimpinannya, namun diduga tidak melalui lelang jabatan seperti yang diperintahkan dalam UU ASN.
Sementara PP Nomor 11 Tahun 2017, Pasal 159, menerangkan bahwa Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah mengundurkan diri dari dinas aktif, point 5, harus berusia paling tinggi 53 tahun.
Namun menurut Bupati Buton Utara, Abu Hasan, dikonfirmasi melalui pesan singkat SMS, membantah dugaan ini. "Tanya BKD, setahu saya tidak ada yang salah," jelas Abu Hasan.
Sebelum dilantik sebagai Kasat Pol PP Buton Utara, AKBP Nasrun, menjabat Galadik Madiya di Polda Sultra. Sejauh ini, belum ada konfirmasi dari Kepala BKD Buton Utara, terkait hal ini.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2u7Wuuz
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pelantikan Pamen Polri Aktif Jadi Kasat Pol PP Buton Utara Dipersoalkan"
Post a Comment