Kepala Ombudsman perwakilan Jawa Barat Haneda Sri Lastoto mengatakan dengan mekanisme tersebut, kewenangan memutuskan kelulusan calon siswa untuk SMA ada di sekolahnya masingi-masing. "Karena sistemnya offline, kami khawatir ada praktik jual beli kursi atau penitipan siswa untuk PPDB jalur SMA. Itu bisa jadi masalah," katanya, Rabu (5/7/2017).
Menurut dia, PPDB offline akan menyulitkan penentuan standar persyaratan siswa. Namun bila dilakukan secara online, semua berkas dan kriteria calon siswa telah diukur menggunakan sistem dan bisa meminimalisir terjadinya kecurangan.
PPDB secara offline, kata Haneda, adalah sebuah kemunduran, pascaalih kelola SMA/SMK oleh Pemprov Jabar. Padahal, proses PPDB SMA yang awalnya dipegang pemerintah kabupaten/kota telah cukup baik.
Namun demikian, Ombudsman tetap akan melakukan pemantauan ke sejumlah sekolah terkait PPDB 2017. "Nanti kami akan pastikan berapa rombel (rombongan belajar) di kelas. Kami akan cek ke sekolah-sekolah. Cocok tidak dengan jumlah yang diterima," ungkap dia.
Tahun lalu, pengecekan rombel pun cukup berhasil di terapkan di Kota Bandung. Buktinya, sejumlah kepala sekolah mendapatkan sanksi administrasi dan penurunan jabatan karena diduga menyalahgunakan wewenang.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2sE9YOC
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ombudsman: PPDB Offline Dikhawatirkan Memuluskan Praktik Jual Beli Kursi"
Post a Comment