Terbongkarnya aksi bejat sang paman berawal dari laporan korban yang tak tahan dengan perlakuan tersangka yang kerap berbuat cabul. Mendapat laporan korban, polisi bergerak cepat membekuk pelaku.
Dari keterangan tersangka, tindak asusila tersebut terjadi sejak tahun 2015 yang lalu. Pelaku mengaku menyetubuhi korban karena tak tahan melihat kemolekan tubuh keponakannya tersebut.
Tersangka yang kini hamil enam bulan itu merasa takut untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua karena di bawah ancaman tersangka. "Saya khilaf pak," kata tersangka.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjungan. "Tersangka telah melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar AKP Hendi Prabowo, Kapolsek Tanjungan.
(nag)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2tlLDd1
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Masa Depan Gadis Belia Hancur karena Ulah Bejat sang Paman"
Post a Comment