Search

Kapolres Sebut Polisi Penampar Bocah SD Bisa Disanksi Pidana

KOTAWARINGIN BARAT - Perhatian publik terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oknum polisi terhadap bocah kelas 6 SD Negeri 1 Kumai Hilir, di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng cukup tinggi. Publik menanti ketegasan Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Pria Premos untuk menindak bawahannya tersebut.

"Saya tegaskan akan menindak Brigpol ASS secara internal dan tak menutup kemungkinan akan dikenakan pidana," ujar orang nomor satu di Polres Kobar ini kepada sejumlah wartawan, Senin (17/7/2017).

Dia mengatakan, kekhawatiran publik jangan terlalu berlebihan. Anggapan publik jika pelakunya internal Polri tidak ditindak itu salah.

"Semua butuh proses. Saat ini Brigpol ASS terus diperiksa Propam. Dan pihak korban juga turut diperiksa untuk melengkapi berkas," timpalnya.

Dia menambahkan, jika nanti sudah selesai proses pemeriksaan, hasilnya akan diekspose ke publik. "Nanti hasilnya akan kita ekspose ke media tanpa ada yang ditutupi," tukasnya.

Terpisah, ibu korban MA, Marlina mengaku masih belum bisa memaafkan atas apa yang menimpa anaknya.

Namun dia terjebak dengan sudah adanya perjanjian hitam di atas putih bermeterai untuk tidak menggugat pelaku secara hukum.

"Demi Allah sebenarnya saya masih tidak rela. Tapi bagaimana lagi, suami sudah menandatangani perjanjian untuk tidak menggugat dan sudah diberikan biaya pengobatan Rp700 ribu," ujar Marlina dengan nada keras di rumahnya Gang Talar RT 2, Desa Kapitan Kumai, saat dikunjungi tim dari Dinas Perlindungan Anak Kobar, Senin (17/8/2017) siang.

Bahkan penandatanganan perjanjian itu dirinya tidak dilibatkan. "Saat itu suami saya diminta hadir di Kantor Desa Kapitan, setelah itu pulang sudah bawa surat itu. Suami saya bilang dia terpaksa menandatangai karena takut kalau ada apa apa," tandasnya.

(sms)

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2uvrDYu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kapolres Sebut Polisi Penampar Bocah SD Bisa Disanksi Pidana"

Post a Comment

Powered by Blogger.