Kalapas Kelas I Semarang, Taufiqurrahman mengatakan, jenazah John sudah diambil pihak keluarga untuk disemayamkan di rumah duka sebelum dimakamkan. Pihak keluarga juga disebut sering mengunjungi John dan mengetahui jika kondisi kesehatannya terus menurun.
“Tadi pukul 10.00 WIB sudah diambil pihak keluarga. Mereka juga menerima kondisi tersebut (John meninggal). Cukup sering juga pihak keluarga menjenguk ke sini (lapas),” katanya Senin (31/7/2017).
Kematian John diduga akibat menderita komplikasi penyakit gula dan jantung. Usianya sekira 70 tahun.
Sekadar diketahui, John Manoppo divonis penjara lima tahun karena melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dia terlibat dalam kasus korupsi Jalur Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga pada 2008 dan merugikan negara sebesar Rp2,5 miliar.
(rhs)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2f00mrP
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jenazah Mantan Wali Kota Salatiga Diserahkan ke Keluarga"
Post a Comment