“Kita juga prihatin dengan apa yang terjadi pada kejadian perusakan yang akhirnya menjadi proses pidana terhadap tersangka Yasti. Namun hal tersebut harus dilakukan Polda dalam tanggung jawabnya sebagai institusi penegak hukum,” jelasnya, Kamis (27/07/2017). Karena jika ada di dalamnya perbuatan pidana maka Polda memprosesnya.
“Kita bekerja dengan menjalankan serta mengikuti prosedur, selain itu juga melalui tahapan yang cukup hati-hati,” tukasnya.
Menurut Tompo, dalam proses kasus pidana ini sebaiknya pengamat bijak untuk menyikapinya karena kasus pidananya jelas dan buktinya juga sangat cukup.
“Oleh karena itu jangan dibelok-belokkan ke masalah izin atau membela masyarakat karena apa yang terjadi pada saat upaya penertiban yang dilakukan oleh Pemda Bolmong adalah karena pelaksanaan yang tidak sistematis dan tidak mengikuti prosedur maka timbul pidananya,” urainya.
Jika saja saat pemda melakukan penertiban dengan mengikuti prosedur dan aturan tentang penertiban mungkin saja tidak timbul pidana dan jika tidak ada pidana maka Polda tidak akan memproses pidana terhadap Yasti dan tersangka yang lain.
Ditanya soal surat penetapan yang belum sampai di tangan Yasti, Tompo menegaskan bahwa tidak ada kewajiban penyidik untuk memberikan surat penetapan sebagai tersangka.
“Namun nanti akan dipanggil sebagai tersangka. Tapi belum dijadwalkan penyidik,” ujarnya.
Jika pihak Yasti akan melakukan langkah praperadilan serta melaporkan Polda Sulut ke Kompolnas, Polda mengaku siap.
“Kita terima dan ikuti prosedur tersebut, memang menjadi hal tersangka untuk mengajukan praperadilan, namun materi pra peradilan tersebut harus jelas, yaitu tentang mekanisme proses pidana yang tidak prosedural. Namun jika prosedur sudah dilaksanakan oleh penyidik saya rasa tidak ada masalah,” tandasnya.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2uzMMk1
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Kata Polda Sulut soal Penetapan Tersangka Bupati Bolmong"
Post a Comment