Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan, kasus itu terungkap setelah polisi mendapat laporan dari dua korban, yakni Budi Sartono (54), warga Malang, Jawa Timur, dan Herman Priyono (54), warga Kecamatan Jebres, Solo. Dalam aksinya, pelaku mendirikan CV Kebun Emas Indonesia dan melakukan presentasi tentang investasi emas. Mereka mencari nasabah dari hotel ke hotel di Kota Solo dan kabupaten sekitarnya. “Kegiatan yang dilakukan telah berlangsung sejak tahun 2014 hingga tahun 2015,” tandas Ribut Hari Wibowo, Kamis (6/7) siang.
Pelaku menawarkan keuntungan 5% setiap bulan jika nasabah membeli emas dua ons. Uang yang disetorkan dijanjikan akan dikembalikan setelah enam bulan berikutnya. Namun sampai waktu yang dijanjikan, uang investasi tak kunjung dikembalikan. Dua orang yang merasa tertipu selanjutnya melapor ke polisi. Satu korban mengaku menderita kerugian hingga Rp250 juta dan satu korban lainnya Rp50 juta. “Kami langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan,” paparnya.
Kantor CV Kebun Emas Indonesia di Jalan Arifin, Solo juga diperiksa. Polisi telah mendapatkan daftar orang-orang yang ikut investasi. Jumlahnya mencapai 61 orang dengan total uang yang disetorkan mencapai Rp2 miliar. Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku menggunakan uang yang terkumpul untuk kepentingan pribadi di antaranya jual beli ruko dan tanah. “Kami mengimbau agar masyarakat yang merasa tertipu untuk melapor,” lanjut Kapolres.
Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi menambahkan, barang bukti yang disita antara lain empat lembar Letter Of Contract Profit Sharing Gold (LOC), dua lembar kwitansi bermaterai, satu lembar akta pendirian CV Kebun Emas Indonesia, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), daftar nasabah, satu keping DVD untuk presentasi, buku tabungan BCA, emas batangan 10 gram dan 1 gram, serta laptop. Kedua tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kepala Kantor OJK Solo Laksono Dwionggo mengatakan, pihaknya tengah berkomunikasi dengan kepolisian terkait kasus itu. OJK juga tengah meneliti lebih dalam lagi mengenai persoalan yang muncul. “Dalam permasalahan ini, nasabah yang dirugikan tidak melaporkan ke OJK, tetapi langsung ke kepolisian,” kata Laksono Dwionggo.
OJK mengimbau masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan tawaran memperoleh bunga atau imbal hasil yang tinggi. Sebelum investasi, masyarakat diharapkan menanyakan dulu legalitas usaha dan produk investasinya. Juga perlu diketahui bagaimana perusahaan tersebut memutar usahanya untuk memperoleh penghasilan guna membayar biaya bunga atau imbal hasil kepada nasabah. Tak kalah penting, memahami skema investasinya dan memastikan apakah perusahaan tersebut terdaftar di otoritas yang berwenang. Apabila masyarakat mengetahui atau mendapat penawaran investasi yang mencurigakan, dapat melapor ke OJK.
(maria)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2tPfsFJ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Diduga Gelapkan Rp2 Miliar, Suami Istri di Solo Ditangkap"
Post a Comment