Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu S Budiarjo mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah KH 6763 LI dan STNK, milik korban Muhammad Imron Shali, warga Jalan Adam Malik, Kuala Pembuang.
Pencurian sepeda motor (curanmor) terjadi di halaman Masjid Darul Awwabin, Jalan Budi Utomo, Kuala Pembuang, pada Jumat 16 Juni 2017 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB. “Kerugian yang dialami korban sebesar Rp7,5 juta,” kata Wahyu di Polres Seruyan, Senin (10/7/2017).
Wahyu memaparkan, kedua tersangka mencuri motor milik korban yang parkir di halaman Masjid Darul Awwabin Kuala Pembuang, saat korban salat magrib. Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
(mcm)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2tFM4j5
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Curi Motor di Masjid, Dua Pelaku Dibekuk Polisi"
Post a Comment