Kepala Bidang Pemberantasan BNN Bali, AKBP Ketut Artha menjelaskan, barang bukti pil ekstasi yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan pada 8 Juni 2017. Pil ekstasi yang didatangkan dua tersangka dari Sumatera dimusnahkan dengan mesin berjumlah 9.595 butir.
"Jumlah sebenarnya ada 9.675 butir pil ektasi, namun untuk kepentingan barang bukti dan dites, maka barang bukti yang dimusnahkan jumlahnya hanya 9.595 butir. Sebelum dilakukan pemusnahan ini, kami sudah menyelesaikan administrasi dengan pihak kejaksaan," terang Ketut Artha.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2gZaNvZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BNN Bali Musnahkan 9.595 Butir Pil Ekstasi"
Post a Comment