Kepala Kantor Bea Cukai Kupang, M Budi Iswantoro mengungkapkan, temuan ini bermula dari hasil kecurigaan petugas terhadap citra pemindai X-Ray. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik mendalam, diketahui terdapat paket kiriman pos berisi serpihan ruas tulang belakang dari mamalia laut berjenis Paus.
“Paus termasuk salah satu satwa yang dilindungi yang termasuk kategori cetaceans dalam Appendix II CITES. Oleh karena itu, harus mendapat surat izin ekspor Appendix Cites II dari negara asal,” tegas Budi, Kamis (6/7/2017).
Setelah dilakukan penindakan, petugas Bea Cukai Kupang menyerahkan barang bukti tersebut ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Impor barang tersebut diduga telah melanggar Pasal 21 ayat 2 (d) dan pasal 24 ayat 2 Undang Undang No 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2tP7zQO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bea Cukai Kupang Gagalkan Impor Ilegal Tulang Paus"
Post a Comment