Search

5 WNA China yang Ditangkap di Semarang Tak Langsung Dideportasi

SEMARANG - Lima warga negara asing (WNA) asal China yang digerebek dalam sebuah rumah kontrakan di Semarang, Jawa Tengah, telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Semarang. Meski tak memiliki dokumen paspor dan visa, mereka tak langsung dideportasi ke negara asalnya.

"WNA ini diduga sebagai pelaku sebagai tidak pidana pidana cyber crime. Ada instruksi untuk melimpahkan kepada Ditjen Imigrasi, sehingga kami akan melakukan pendeteksian di Kantor Imigrasi Kelas I Semarang dan selanjutnya kami menunggu instruksi lebih lanjut untuk penanganan kasus ini," kata Kasub Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Semarang Oki Setiawan, Selasa (25/7/2017) malam.

Oki menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan jenis pelanggaran lima WNA China tersebut sebelum memeriksa dokumen paspor dan visa. Untuk itu, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta untuk mendeteksi masing-masing profil WNA.

"Kami kan melihatnya (pelanggaran) berdasarkan paspor, ternyata paspor enggak ada, makanya kami belum bisa menyimpulkan yang bersangkutan datang dari mana, izin tinggal apa. Nanti kita akan kembangkan. Untuk kelengkapan dokumen harus koordinasi dengan pusat," tandasnya.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, lima WNA China itu masing-masing bernama Zhun Zhan Tao, Zhan Zhin Hao, Cheng We, Cheng Kang, dan Cheng Guan.

(zik)

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2uYCV80

Bagikan Berita Ini

0 Response to "5 WNA China yang Ditangkap di Semarang Tak Langsung Dideportasi"

Post a Comment

Powered by Blogger.