Para pemain judi yang ditangkap, adalah Thesiau, warga Jalan Gajah Mada, Gg Siam; Muhamad Rizki, warga Sungai Raya Dalam; Fransiscus, warga Jakarta; Asin,warga Pontianak; Jefri,warga Jalan Patimura; Budianto, warga Jalan Purnama; Hardijin, warga Jalan Tanjung Raya Dua; Ahiu, warga Jalan Gajah Mada; Aliong, warga Jalan Sugai Raya Dalam; Ahui, warga Jalan Sepakat. Mereka masih menjalani pemeriksaan di Reskrimum Polda Kalbar guna mempertanggungkan perbuatannya.
Mereka ditangkap pada Senin 24 juli 2017 sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan Tim Unit Opsnal setelah mendapatkan informasi ada sekelompok orang bermain judi di kamar 235, hotel terkenal di Jalan Gajah Mada. Setelah diperiksa dan dilakukan penggerebekan, di kamar hotel tersebut dikeyahui ada 10 orang yang bermain judi kolok.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2tVe3Km
Bagikan Berita Ini
0 Response to "10 Lelaki Dibekuk Tim Resmob Polda Kalbar saat Berjudi di Hotel"
Post a Comment