Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman menjelaskan, rencananya gula tersebut akan diedarkan di wilayah Kuningan. Modus yang digunakan dengan mencampur gula rafinasi dengan gula pasir lokal ke dalam kemasan satu kilogram dan 250 kilogram.
“Gudang ini milik Isa, warga Kuningan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut pengakuan tersangka Isa gula rafinasi diperoleh dari daerah Jawa Tengah. Dia sudah tiga tahun beroperasi dan menjual gula dengan harga yang lebih murah,” kata Yuldi, Selasa (13/6/2017).
Sementara itu, Isa masih dimintai keterangan oleh petugas. Jika terbukti telah menggunakan gula rafinasi, dia dijerat Pasal 113 serta Pasal 20 UU No 3/2014 tentang Perdagangan dan Perindustrian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2rVwgcH
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Satgas Pangan Polres Kuningan Bongkar Gudang Gula Rafinasi Ilegal"
Post a Comment