Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pangandaran Ade Kurnia mengatakan, pada 2017 Pemkab Pangandaran sudah menambah unit kendaraan dinas roda dua dan roda empat. "Untuk kendaraan dinas roda dua sebanyak 111 unit dan kendaraan dinas roda empat sebanyak 22 unit," kata Ade, kamis (22/6/2017).
Berdasarkan catatan, sebelumnya jumlah kendaraan dinas di Kabupaten Pangandaran tercatat untuk roda dua ada 868 unit, roda tiga 32 unit, dan roda empat 204 unit. "Dari jumlah kendaraan dinas yang tercatat ada 62 unit kendaraan dinas yang akan dihapus karena sudah tidak layak pakai," tambahnya.
Dari 62 unit aset kendaraan yang akan dihapus, di antaranya 50 unit roda dua, 2 unit roda tiga, 10 unit roda empat. Ke-62 unit kendaraan dinas tersebut kondisinya terbagi menjadi tiga kategori, yaitu rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2twEJC5
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemkab Pangandaran Anggarkan Rp7,9 Miliar untuk Kendaraan Dinas"
Post a Comment