Wanita yang keseharian sebagai pembantu rumah tangga ini dijemput oleh anggota Sat Reskrim Polres Bungo, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijemput di tempat kerjanya di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah.
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP, Afrito M Macan mengatakan, pelaku dijemput dikediaman dimana dia berkerja. Hingga kini pelaku diamankan di Mapolres Bungo.
“Untuk saat ini yang bersangkutan kita jerat dengan UU ITE pasal 45 ayat 1 dengan ancaman enam tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar,” kata Kasat Reskrim.
Bahkan, kata kasat, jika pelaku ternyata bukan seorang mahasiswa STIA SS Muara Bungo, dia hanya tamatan SD, dan saat ini pelaku mengakui menyesal telah melakukan hal tersebut.
Polisi membenarkan bahwa akun facebook tersebut miliknya dan dia sendiri yang menuliskan status tersebut.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2sh0KUF
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Caci Maki Polisi di Medsos, Pembantu Rumah Tangga Ditangkap"
Post a Comment