Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Fuad Fauzi mengungkapkan bahwa pada penindakan pertama, para petugas patroli laut Kapal BC15031 mengamankan dua kapal kayu yang memuat pakaian bekas atau ballpress, dengan jumlah total 48 bal.
"Komoditi tersebut rencananya dibongkar di Pelabuhan Panton. Turut diamankan dalam penindakan ini satu orang anak buah kapal pelangsir yang langsung diperiksa oleh penyidik Bea Cukai. Adapun barang bukti berupa ballpress disimpan di gudang Tempat Penimbunan Pabean Bagan Asahan dan dua boat pelangsir di pangkalan kapal patrol Bea Cukai Teluk Nibung," ujar Fuad.
Di hari yang sama, petugas patroli laut juga melakukan penindakan terhadap kapal feri KM. Ocean 1 di gudang sabas tempat sandaran kapal tersebut. Petugas yang melakukan pengecekan pada kapal yang mengalami kebocoran pada haluan kapal dan penyisiran pada gudang, menemukan enam kardus berisikan sarang burung walet yang tak dilengkapi dokumen resmi. Barang bukti ini pun langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk diperiksa lebih lanjut.
(zik)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2qWP5O2
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dan Sarang Burung Walet"
Post a Comment