Mad Kusen dinyatakan bersalah melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan diberikan hukuman tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamet dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Kejadian penganiayaan terjadi pada Selasa 20 Desember 2016 sekitar pukul 22.00 WIB lalu, saat itu Mad Kusen bersama teman-temanya berada di room karoke nomor 36 Grand Krakatau, Kota Serang.
Korban Rani Lee selaku pemandu bersama Lidyia dan Berby ikut masuk ke ruangan tersebut sesuai perintah untuk menemani tamu.
Selang beberapa menit ada kericuhan antara Mad Kusen karena kesal minuman di room tersebut belum dituangkan ke gelas oleh pemandu Lagu. Dan tanpa diduga, terdakwa memukul/menampar wajah Rani Lee yang menyebabkan luka.
Tak terima dipukul, Rani kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Cipocok Jaya, hingga akhirnya diproses ke pengadilan.
(nag)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2sr86ID
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Aniaya Pemandu Lagu, Kades di Serang Terancam Tiga Bulan Penjara"
Post a Comment