Dalam sidang banding yang dipimpin oleh hakim Sutoyo menyatakan, terdakwa terlibat penganiayaan terhadap korban. Selain itu, terdakwa telah mencederai pariwisata Indonesia, khususnya Bali.
“Terdakwa Sara Connor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dengan tenaga bersama rnelakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati. Menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa, sehingga terdakwa tetap ditahan," katanya.
Majelis hakim menambahkan, meminta Jaksa Penuntut Umum memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar pada 13 Maret 2017 Nomor 943/Pid.B/2016/PN Dps. Terkait mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa. "Sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama lima tahun penjara,"pungkasnya.
Diketahui, Sara Connor bersama kekasihnya David James Taylor telah membunuh anggota Polsek Kuta Wayan Sudarsa pada 17 Agustus 2016 di Pantai Kuta.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2qjS8h9
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Turis Australia Pembunuh Polisi Divonis 5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tinggi Bali"
Post a Comment