Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ayu Putu Hendrawati menilai, terdakwa Suwitra secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
"Terdakwa secara bersama-sama melakukan penipuan yang dilakukan secara berlanjut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama JPU," ujarnya saat persidangan di Denpasar, Bali, Selasa (23/5/2017).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Made Pasek itu, JPU menguraikan bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa dia belum pernah dihukum, selama persidangan bersikap sopan dan mengakui secara terus terang perbuatannya.
Dia menambahkan, terdakwa juga telah mengembalikan seluruh kerugian kepada saksi (korban) I Wayan Ariawan sebesar Rp142 juta. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan masa percobaan 1 tahun," paparnya.
(kri)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2rNHTQO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tipu CPNS, Anggota DPRD Bali Dituntut 10 Bulan Penjara"
Post a Comment