"Berkasnya sudah kami kirimkan ke Kejaksaan tadi Pagi," Kata Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Haryo Tejo, melalui pesan singkatnya, Selasa (23/5/2017).
Setelah dilimpahkan, nantinya jaksa akan meneliti kelengkapan berkas tersebut. Sehingga setelah di nyatakan lengkap maka berkas akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Apabila menurut jaksa sudah lengkap, kita tinggal mengirimkan berkas, barang bukti, dan tersangkanya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Satnarkoba Polrestabes Bandung telah menangkap Andika The Titans di kediamannya di Jalan Sarikasi, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari pada selasa (21/2/2017).
Andikan di jerat Pasa 114 ayat (1) UU No RD tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat (W) UU 1 nomor 35 tahun 2009.
(nag)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2rO1Pmb
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Limpahkan Berkas Tahap Dua Musisi Andika 'The Titans'"
Post a Comment