"Dugaan korupsi berjamaah ini terjadi pada tahun 2012. Kejati kemudian melakukan temuan bahwa dana tersebut diselewangkan," kata Sugeng, Selasa (23/5/2018).
Namun Kejati Riau belum bisa merincikan apa proyek yang dilakukan. Dalam kasus korupsi uang rakyat ini pihaknya sudah memeriksa 40 orang. Kalangan yang diperiksa adalah pejabat Pemkab Pelalawan dan pihak ketiga.
"Saya belum bisa jelaskan karena kasusnya disidik, tapi yang jelas proyek yang mereka lakukan banyak fiktif tidak hanya kalangan pejabat, pihak ketiga juga diperiksa," ujarnya. Untuk memastikan jumlah kerugian negara, pihak Kejati Riau mengandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2qRgEEV
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kejati Riau Bidik Korupsi Berjamaah APBD Pemkab Pelalawan"
Post a Comment