Aher menegaskan, jangan sampai bulan puasa jadi alasan bagi PNS Jabar untuk mengurangi kinerjanya. "Tidak ada halangan untuk kerja prima," kata Aher Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (22/5/2017).
Aher juga mengingatkan, meski jam kerja PNS selama bulan puasa dikurangi, pelayanan terhadap masyarakat jangan sampai terganggu. "Pelayanan publik harus tetap maksimal, meskipun (dalam) surat edaran, jam kerja lebih ringan," katanya.
Untuk diketahui, selama bulan puasa, jam kerja PNS di lingkungan Pemprov Jabar dikurangi. Kepala Bagian Publikasi Setda Jabar Ade Sukalsah menerangkan, berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah bernomor 0621.1/21/Org tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1438 Hijriah/2017 Masehi di Lingkungan Pemprov Jabar, jam kerja efektif PNS selama bulan puasa 32 jam 30 menit.
Menurut Ade, penyesuaian tersebut terutama terjadi pada jam pulang kerja. Untuk perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin-Kamis masuk kerja pukul 07.30 WIB-14.30 WIB dengan istirahat pada pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.
"Sementara khusus hari Jumat, pulang kerja pukul 15.00 WIB karena jam istirahat lebih panjang 30 menit," kata Ade.
Sedangkan untuk perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, lanjut Ade, terdapat sedikit perbedaan pada jadwal jam pulang kerja. "Senin-Kamis pukul 07.30 WIB-14.00 WIB, Jumat pukul 07.00 WIB-14.30 WIB, dan Sabtu 08.00 WIB-12.00 WIB dengan jam istirahat yang disesuaikan," katanya.
Pihaknya menjamin, meskipun terdapat pengurangan jam kerja, hal itu takkan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat. "Sesuai dengan amanat Gubernur, puasa tidak boleh menjadi alasan untuk tidak berproduktivitas tinggi."
(zik)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2rJNve7
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PNS Jabar Diminta Tetap Maksimalkan Kinerja Selama Ramadhan"
Post a Comment