"Mamah Desi diamankan polisi pada Minggu malam 21 Mei 2017 sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya," kata Ivan di mapolres, Selasa (23/5/2017).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.221 butir zenith dari tangan Sulimah, uang tunai sebanyak Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan pil koplo.
Krinologis penangkapan bermula saat petugas Res Narkoba bersama petugas Intelkam sedang melaksanakan kegiatan Operasi Antik Telabang 2017.Saat itu mereka mendapat laporan dari masyarakat jika di tempat kejadian perkara (TKP) ada pengedar obat zenith/carnopen. Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga kemudian mengamankan tersangka berikut barang buktinya.
"Informasi dari masyarakat dan kita kembangkan, dan benar di rumah tersangka ada ribuan pil koplo yang disimpan di lemari baju."
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat UU Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, Mama Desi mengaku nekat menjual pil koplo lantaran himpitan ekonomi. "Ya karena pendapatan suami sebagai buruh sawit sangat sedikit. Anak saya dua. Terpaksa saya jualan pil koplo."
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2rNuQOy
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Berdalih untuk Nafkahi Anak, IRT Edarkan Ribuan Pil Koplo"
Post a Comment