Padahal prosedur dan ketentuannya sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas.
Untuk itu, Bea Cukai Makassar memberikan sosialisasi terkait barang bawaan penumpang kepada para calon jamaah haji, umrah, serta penumpang umum di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, saat coffee morning pada Kamis 18 Mei 2017.
“Hal ini dilatarbekalangi karena banyaknya penumpang dari Makassar yang akan bepergian ke luar negeri, misalnya untuk naik haji, dan umrah. Untuk itu dirasa perlu memberikan pengetahuan terkait barang bawaan penumpang dari luar negeri,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Gusmiadirrahman.
Selain menyampaikan informasi tersebut kepada para penumpang, Bea Cukai Makassar juga mengharapkan para pelaku usaha travel dapat memberikan bimbingan kepada jamaah terkait aturan barang bawaan penumpang internasional.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2qteb2K
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bea Cukai Makassar Jelaskan Aturan Barang Bawaan pada Jamaah Haji dan Umrah"
Post a Comment