Informasi yang diperoleh keempat oknum yang diamankan antara lain HW selaku Marine Inspektor dengan barang bukti Rp1.500.000, RZ selaku penganalisa tarif jasa kepelabuhan dengan barang bukti Rp2.850.000.
Kemudian AW selaku petugas keselamatan pelayaran dengan barang bukti Rp8.385.400, dan HS jabatan Marine Inspektor dengan barang bukti Rp500.000.
"Untuk sementara ini empat orang oknum petugas KSOP Merak Banten sedang dilakukan pemeriksaan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin, Selasa (13/12/2016).
Dari hasil penyelidikan sementara, modus operandi yang dilakukan oleh oknum petugas KSOP yaitu dengan melakukan komunikasi dengan agen atau pemohon dokumen kapal yang sudah menjadi mitra dalam instansi tersebut.
Dengan mengajukan persyaratan pengurusan dokumen awal sesuai dengan diajukan atau dibutuhkan dan setelah itu terjadi komunikasi antara pemohon dengan oknum petugas marine inspektor.
Salah satu contoh dalam pengurusan sertifikasi kapal yang harusnya dibayar sesuai PNBP sebesar Rp175.000 menjadi Rp500.000 per sertifikat dikalikan 3 orang pejabat KSOP. Jadi total semua yang harus dikeluarkan oleh pemohon atau agen yaitu Rp1.500.000, per sertifikat.
Akibat aksinya oknum yang terlibat dapat diancam Pasal 368 KUHP Jo Pasal 12 (e) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Undang Undang 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
(nag)
dibaca 117x
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2hzX5iI
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Empat Pegawai KSOP Merak Diamankan Dalam OTT oleh Polda Banten"
Post a Comment