Kepala Bidang Pendataan Penduduk Disdukcapil Kabupaten Pangandaran Jajang mengatakan, berdasarkan laporan dari pihak Kecamatan yang ada di Kabupaten Pangandaran jumlah WNA ada 27 orang. "Dari 27 WNA 8 sudah memiliki KITAP sedangkan 19 orang belum terdata," kata Jajang.
Bagi WNA yang sudah memiliki KITAP ber hak memiliki kartu penduduk WNA, dan untuk mendapatkan KITAP, WNA tersebut harus terlebih dahulu memiliki Keterangan Izin Sementara (KITAS).
"Rata-rata WNA yang sudah lama berdomisili di Kabupaten Pangandaran berprofesi sebagai pengusaha dan usianya sudah lanjut usia," tambah Jajang.
Sementara Kepala Seksi Tenagakerja Parman mengatakan, WNA yang menjadi tenagakerja di Kabupaten Pangandaran yang terdata hanya 1 orang yang berprofesi sebagai HRD di salah satu hotel.
"WNA tersebut juga taat terhadap peraturan dan rutin membayar Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) ke pemerintah,” kata Parman.
Sementara Kepala Seksi Inpormasi Sarana Komunikasi Kantor Imigrasi Tasikmalaya Ida Ismawati saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya mengatakan, jumlah WNA di Pangandaran yang berinteraksi dengan kantornya tercatat 47 WNA.
"Pihak Imigrasi memiliki kewenangan pendataan dan pengawasan WNA yang melakukan aktivitas di Indonesia sesuai dengan kepentingannya," kata Ida.
Ida menambahkan, pihaknya juga terus melakukan pantauan aktivitas WNA berdasarkan keterangan paspor dan visa yang dimiliki WNA.
"WNA yang masuk ke Pangandaran kebanyakan untuk berwisata dan angka kunjungan WNA ke Pangandaran grafiknya fukluatif karena daerah pariwisata," papar Ida.
dibaca 78x
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2i97nWA
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ada 8 WNA di Pangandaran Miliki Izin Tinggal Tetap"
Post a Comment