PROBOLINGGO - Persidangan perdana tujuh orang pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (3/11/2016). Ketujuh orang pengikut setia Dimas Kanjeng ini didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap rekan sejawatnya, Abdul Gani dan Ismail Hidayah.
Para terdakwa...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2eYl9dh
Bagikan Berita Ini
0 Response to "7 Pengikut Dimas Kanjeng Terancam Hukuman Mati"
Post a Comment