CIREBON - Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon melakukan sita eksekusi terhadap salah satu kompleks pusat belanja (mal) terbesar di Kota Cirebon, Rabu (5/10/2016). Panitera PN Kota Cirebon menyita aset berupa tanah dan bangunan milik PT Karya Bersama Takarob selaku pengelola Cirebon Super Block (CSB) Mal di Jalan Cipto Mangunkusumo,...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2ds2TI8
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terbelit Utang Rp24 M, Mal Besar di Cirebon Dieksekusi Pengadilan"
Post a Comment