MAKASSAR - Pihak penyidik Polda Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan Plt Kasatpol PP Gowa Alimuddin Tiro menjadi tersangka kasus perusakan benda pusaka milik Kerajaan Gowa, di rumah adat Balla Lompoa.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Sulawesi Selatan tidak melakukan penahanan terhadap Alimuddin Tiro. Atas...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2dhhUME
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Plt Kasatpol PP Jadi Tersangka Perusakan Pusaka Raja Gowa"
Post a Comment