LAMANDAU - Polres Lamandau, Kalimantan Tengah memecat dengan tidak hormat dua anggotanya yakni atas nama Bripka Chandra dan Briptu Sandi Putro Susanto. Keduanya terbukti melanggar kode etik Polri yakni menjadi bandar sabu. Upacara pembacaan surat keputusan Kapolda Kalteng nomor KEP/417/IX/2016 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2dyS7Q0
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jadi Bandar Sabu Dua Polisi di Polres Lamandau Resmi Dipecat"
Post a Comment