TEBING TINGGI - Terpidana kasus narkoba Hadi Syahputra Saragih alias Adi kabur dari ruang tahanan pengadilan. Adi kabur dengan membobol asbes ruang tahanan, usai divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
Selang 10 menit kemudian, Adi berhasil ditangkap kembali oleh petugas di kawasan SMP...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2eEu5EN
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Divonis 7 Tahun, Terpidana Narkoba Kabur dari Ruang Tahanan"
Post a Comment