YOGYAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta membatasi dana kampanye bagi tiap pasangan calon sebesar Rp5,6 miliar. Jumlah tersebut diperuntukkan bagi tujuh item kegiatan kampanye.
Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budianto mengatakan, tujuh item kegiatan yaitu rapat umum dengan dana maksimal Rp229 juta, pertemuan terbatas...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2eFNOUk
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dana Kampanye Tiap Paslon Maksimal Rp5,6 Miliar"
Post a Comment