PEKANBARU - Lima warga yang ditangkap aparat karena memperdagangakan gading gajah sumatera dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Kelima terdakwa adalah Syafrimen, Ma'ruf, Yusuf, Wartono dan Nizam. Hal itu terungkap di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau Selasa 20 September 2016.
"Kita menuntut...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2cFEZYt
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perdagangkan Gading Gajah, 5 Warga Dituntut 2,5 Tahun Bui"
Post a Comment