Search

Perdagangkan Gading Gajah, 5 Warga Dituntut 2,5 Tahun Bui

PEKANBARU - Lima warga yang ditangkap aparat karena memperdagangakan gading gajah sumatera dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Kelima terdakwa adalah Syafrimen, Ma'ruf, Yusuf, Wartono dan Nizam. Hal itu terungkap di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau Selasa 20 September 2016.

"Kita menuntut...

 

Read More



Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2cFEZYt

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Perdagangkan Gading Gajah, 5 Warga Dituntut 2,5 Tahun Bui"

Post a Comment

Powered by Blogger.