KEFAMENANU - Ada-ada saja usaha warga untuk mendapatkan uang walau pun dengan cara tak wajar, seperti yang dilakukan oleh SB, (39) warga Oelnisani, RT 056/RW 019, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota, Timor Tengah Utara, NTT
Demi memperoleh uang, SB nekad membuat e-KTP mau pun akta kelahiran secara cepat di Kecamatan...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2crlMrj
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Palsukan e-KTP, Warga Timor Tengah Utara Dipolisikan"
Post a Comment